Tiga Tersangka Perintangan Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, mengatakan pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ke pihaknya ini karena lokasi atau locus
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan perintangan kegiatan tambang PT GPU ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni MAF, SH, dan SU, yang merupakan karyawan PT SKB.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, mengatakan pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ke pihaknya ini karena lokasi atau locus delicti perkaranya di Musi Rawas Utara yang masuk wilayah hukumnya.
"Karena locusnya ada di Lubuklinggau, maka kepada ketiganya dilimpahkan," kata Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Wenharnol menjelaskan dalam surat pemberitahuan Polri ke Kejari Lubuklinggau, ketiga orang itu ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT GPU selaku pemegang IUP.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana.
"Setelah dilakukan serah terima, maka ketiga tersangka kami titipkan ke Lapas Lubuklinggau untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Baca juga: Boyamin: Harvey Moeis dan Helena Lim Cuma Kaki Tangan, RBS Itu Kepala dan Badannya
Sementara itu, kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, mengapresiasi kepolisian dalam menangani kasus ini.
"Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri," kata Sofhuan dihubungi terpisah.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak PT SKB terkait ini.