Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Hitung Besaran Fidyah, Pengganti Puasa Ramadhan 2024 dengan Uang dan Beras, Ini Kriterianya

Inilah cara hitung besaran Fidyah, pengganti puasa dengan uang atau beras, wajib bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Hitung Besaran Fidyah, Pengganti Puasa Ramadhan 2024 dengan Uang dan Beras, Ini Kriterianya
Kolase Tribunnews
Cara Hitung Besaran Fidyah, Pengganti Puasa Ramadhan 2024 dengan Uang dan Beras - Inilah cara hitung besaran Fidyah, pengganti puasa dengan uang atau beras, wajib bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan. 

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Sedangkan cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma.

Atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Besaran Fidyah 2024

Mengutip laman Baznas Ngawi, berdasarkan SK bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, BAZNAS, dan Organisasi Keagamaan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah tahun 2024 memutuskan bahwa pembayaran Zakat sebesar 3 kg.

Atau ditetapkan untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Namun perlu diketahui setiap daerah memiliki besaran nilau uang fidyah masing tergantung ketetapan masing-masing.

Sepeti di wilayah Ngawi, Jawa Timur besaran Fidyah ditetapkan sebesar Rp 42,000/hari, serta di Kabupaten Bandung, Jawa Barat Rp 40,000/hari.

Berita Rekomendasi

Sementara di wilayah Kalimantan Timur besaran uang fidyah Ramadhan 2024 ini tertinggi sekitar Rp 40,000-Rp 50.000/hari.

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas