Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecelakaan Tol Cikampek KM 58, Menko PMK Minta Warga Lapor ke Polisi jika Tahu Identitas Korban

Menko PMK, Muhadjir Effendy, meminta masyarakat yang merasa kehilangan keluarga dalam kecelakaan tol Cikampek KM 58 untuk lapor ke polisi.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kecelakaan Tol Cikampek KM 58, Menko PMK Minta Warga Lapor ke Polisi jika Tahu Identitas Korban
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di RSUD Karawang, Senin (8/4/2024). Muhadjir Effendy meminta masyarakat yang merasa kehilangan keluarga dalam kecelakaan tol Cikampek KM 58 untuk lapor ke polisi. 

Rivan menjelaskan, saat ini petugas masih menelusuri pemilik mobil yang terbakar untuk mengetahui daftar penumpangnya.

"Seandainya identitas telah didapatkan kita akan hubungi keluarga korban. Santunan bagi korban meninggal Rp50 juta dan korban luka-luka maksimal Rp20 juta," terangnya.

Adapun kecelakaan ini menyebabkan dua mobil, yaitu Daihatsu Gran Max dan Terios terbakar. Selain itu, sebuah bus juga terlibat.

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan kecelakaan itu terekam CCTV di lokasi kejadian.

Berdasarkan rekaman CCTV, mobil Gran Max terlihat kehilangan kendali sehingga oleng ke lajur kanan, arah Cikampek menuju Jakarta.

Mobil itu lantas menabrak bus Primajasa hingga terbakar.

Sementara itu, Daihatsu Terios yang berada di belakang bus tak bisa menghindari kecelakaan.

Berita Rekomendasi

"(Mobil Gran Max) itu oleng ke kanan sehingga menabrak bus dan menabrak kendaraan lainnya yang ada di belakang bus," ujar Aan, Senin.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Kecelakaan Maut di Tol Japek, Menko PMK Minta Warga yang Kehilangan Keluarga Segera Lapor Polisi

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Deanza Falevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas