Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kecelakaan Gran Max di Km 58 Tol Japek Versi Sopir Primajasa: Minibus Mendadak Nyelonong

Sopir bus tidak dapat sepenuhnya menghindari kendaraan lain yang mengarah kearahnya tersebut, sehingga bodi depan kiri bus pun tampak ringsek.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kronologi Kecelakaan Gran Max di Km 58 Tol Japek Versi Sopir Primajasa: Minibus Mendadak Nyelonong
Tangkapan Layar
Sopir Primajasa Heri. Sopir bus tidak dapat sepenuhnya menghindari kendaraan lain yang mengarah kearahnya tersebut, sehingga bodi depan kiri bus pun tampak ringsek. 

Namun, Wirdhanto tidak merinci apakah pemilik mobil itu sekaligus korban dalam kecelakaan maut tersebut. Hanya saja, ia meminta pihak keluarga yang merasa mengenal pemilik Grand Max itu untuk datang ke RSUD Karawang.

"Dimohon untuk barang kali sanak keluarga ataupun barangkali kerabat yang mengetahui keluarga daripada korban pemilik dari kendaraan Grand Max ini bisa datang langsung ke posko informasi di RSUD Karawang untuk mengidentifikasi lebih jelas kaitan post mortem dengan antemortemnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Wirdhanto juga meminta agar pihak keluarga korban juga membawa identitas yang bisa mempermudah dalam proses identifikasi.

"Atau membawa data-data juga seperti identitas, sidik jari, atau termasuk karakteristik gigi dan sebagainya, golongan darah untuk bisa mengidentifikasi para korban yang saat ini tengah diidentifikasi," pungkasnya.

Dapat Santunan Rp50 Juta

Seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024) dijamin Jasa Raharja.

Hal itu sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Berita Rekomendasi

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan untuk korban luka telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. 

“Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Rivan saat kunjunganya bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD Karawang, Senin (8/4/2024).

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. 

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.

Lebih lanjut Rivan menyampaikan bahwa dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.

“Kami akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” ujarnya.

Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi, baik terhadap RSUD Karawang masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas