Besok Lebaran, Simak Aturan Takbiran di Masjid untuk Malam Ini
Mulai malam ini (9/4/2024) akan dikumandangkan takbir di seluruh wilayah di Indonesia. Simak aturannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan bahwa 1 Syawal atau Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2024 jatuh pada Rabu (10/4/2024) besok.
Lebaran tahun ini, bersamaan dengan Lebaran yang ditetapkan oleh Muhammadiyah.
Artinya, mulai Selasa (9/4/2024) malam ini akan dikumandangkan takbir di seluruh wilayah di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa penggunaan pengeras suara untuk takbir Lebaran di masjid dibatasi hingga pukul 22.00 malam.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Agama No 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam SE juga dijelaskan, takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi dan menjaga ukhuwah islamiyah.
Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala dan tempat lain dengan ketentuan:
- Takbir pada tanggal 1 Syawal di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam
Hal ini tertuang dalam SE Menag No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
- bagus atau tidak sumbang
- pelafazan secara baik dan benar
Baca juga: Lafal Takbir Lebaran Idul Fitri 2024 untuk Bacaan Pendek dan Panjang
Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024
Berikut adalah jadwal libur Lebaran 2024:
- 10 - 11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Adapun jadwal cuti bersama Lebaran 2024 adalah:
- 8 - 9 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- 12 - 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Secara keseluruhan, total libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari.
Dengan rincian libur nasional 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari, yaitu:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
(Tribunnews.com, Widya)