Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumbang Devisa Rp 220 Triliun, Kepala BP2MI Harap Barang Bawaan PMI dari Luar Negeri Bebas Pajak

Benny Rhamdani juga berharap ke depan ada kebijakan-kebijakan yang menempatkan PMI menjadi warga negara VVIP.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sumbang Devisa Rp 220 Triliun, Kepala BP2MI Harap Barang Bawaan PMI dari Luar Negeri Bebas Pajak
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melepas 367 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berharap Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa ditempatkan sebagai warga negara VVIP.

Adapun hal itu dikatakannya berdasarkan sumbangsih devisa yang diberikan oleh PMI di tahun lalu sebesar Rp 220 triliun.

"Kita punya data terbaru sumbangan devisa PMI di tahun 2023 itu Rp 220 triliun. Ini data yang tidak bisa dibantah," kata Benny dalam konferensi pers daring, Selasa (9/4/2024).

Baca juga: Reaksi Kepala BP2MI Dituntut Minta Maaf Buntut Bikin Gaduh Barang PMI Tertahan:Yang Ngomong Ga Paham

Menurutnya, angka itu naik dari tahun 2022 yaitu sebesar Rp159,6 triliun.

Atas hal itu ia berharap negara bisa memberikan penghormatan kepada para PMI.

Penghormatan itu kata Benny bisa dalam berbagai bentuk. Diantaranya adanya regulasi yang mencerminkan negara hadir dan berpihak pada PMI.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian dalam hal pelayanan lebih mudah, murah dan lebih cepat," sambungnya.

Benny Rhamdani juga berharap ke depan ada kebijakan-kebijakan yang menempatkan PMI menjadi warga negara VVIP.

"Misalnya, dari sekian banyak barang yang dikirim oleh PMI bebaskanlah sebagian untuk pajaknya, kalau tidak bisa keseluruhan," harapnya.

Sebelumnya ramai di sosial media soal barang bawaan PMI dari luar negeri tertahan di gudang penyimpanan barang logistik, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Barang-barang ini disebut tertahan hingga rusak, busuk, dan kedaluwarsa.

Tertahannya barang PMI itu diklaim karena pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 (Permendag 36/2023).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas