Santunan Laka Lantas Tol Cikampek KM 58 Diberikan pada Ahli Waris Korban yang Telah Teridentifikasi
Jasa Raharja telah memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak Kepolisian dalam hal ini Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja.
Baca juga: Najwa Ghefira Asal Bogor, Korban Kecelakaan Maut Tol Cikampek Pertama yang Berhasil Diidentifikasi
Belasan Orang Tewas
Seperti diketahui, ada 12 korban tewas dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan semua korban berasal dari mobil Gran Max bernomor polisi B 1635 BKT asal Jakarta.
"Untuk (informasi) sementara, di dalam mobil (Gran Max) tidak ada yang selamat, semua meninggal dunia," ujar Wirdhanto di RSUD Karawang, Senin.
Di kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan semua korban meninggal mengalami luka bakar.
"Di dalam (RSUD Karawang) sudah ada tim Inafis, DVI, yang akan mengidentifikasi."
"(Korban) luka bakar, ada enam mayat masih utuh yang sedang diidentifikasi dan ada satu dari data inafis kita yang alamatnya di Kudus. Ini identik, tapi kita pastikan," ujar Aan di RSUD Karawang.
Sebanyak 12 korban yang meninggal itu di antaranya tujuh laki-laki dan lima perempuan.
Hasil identifikasi sementara, dua di antara korban tewas itu berasal dari Kudus dan Ciamis.
Seluruh korban diduga meninggal di lokasi kejadian karena terpanggang setelah mobil yang ditumpanginya mengalami kebakaran akibat peristiwa kebakaran.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotaLive dengan judul Satu Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek yang Teridentifikasi Dapat Santunan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Junianto Hamonangan)