Jeritan Hati Istri Perwira TNI, Bongkar Perselingkuhan Suami dengan 5 Wanita Hingga Berujung Ditahan
Anandira Puspita wanita korban perselingkuhan yang ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berniat membongkar dugaan perselingkuhan sang suami dengan 5 orang wanita, seorang istri anggota TNI malah menjadi tersangka dan kini ditahan Polresta Denpasar.
Adalah Anandira Puspita wanita korban perselingkuhan yang ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Kronologi Istri Dokter TNI di Bali Jadi Tersangka usai Bongkar Perselingkuhan Suami dengan 5 Wanita
Penahanan itu dikarenakan sebuah unggahan di media sosial story Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
Anandira Puspita adalah istri sah dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan Satu Korps Kesehatan Militer (Lettu Ckm) TNI Angkatan Darat yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.
Dimana awal kasus perselingkuhan mencuat bulan Maret 2023 lalu sudah langsung ditangani Pomdam/Udayana.
Baca juga: Dokter TNI di Bali Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Malah Ditahan Sambil Menyusui Bayinya
Anandira Puspita kini ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan, Denpasar.
Anandira Puspita sempat membuat pengakuan heboh, dia mengaku suaminya memiliki lima selingkuhan.
Bahkan, Anandira Puspita mengatakan bahwa suaminya tega berselingkuh dengan wanita lain saat dirinya tengah hamil anak kedua.
"Sebelum di Bali, suami saya awalnya tugas di Kupang. Dipindahkan ke Bali Desember 2022 karena ketahuan selingkuh, dia selingkuh saat saya hamil," kata Anandira Puspita kepada tribun-medan.com saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.
Dipindahkan tugasakan ke Bali, Anandira Puspita mengaku suaminya tak menampakkan tanda-tanda berhenti selingkuh.
Malah menurut Anandira Puspita perselingkuhan suaminya semakin menjadi-jadi ketika bertugas di Bali.
Anandira Puspita bahkan pernah bertemu langsung dengan selingkuhan sang suami ketika dirinya berkunjung ke Bali.
"Saya enggak ikut ke Bali karena harus melahirkan anak kedua, baru sebentar di Bali, suami saya ketahuan selingkuh lagi. Saya datangi ke rumah dinas dan bicara bertiga sama selingkuhannya," sambungnya.
Padahal diketahui saat ini sang istri tengah hamil dan anaknya lagi sakit.
Baca juga: Dua Guru PPPK di Gunungkidul Dipecat, Selingkuh dan Berbuat Asusila di Sekolah
Duduk Perkara Kasus Anandira Puspita
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anandira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.
Selain iu, Anandira Puspita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, pada JUmat 12 April 2024.
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa Anandira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Anandira Puspita, perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Diketahui Anandira Puspita tinggal di Legenda Wisata Cibubur.
"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.i
Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami AP tersebut yang disebutkan wanita berinisial BA tersebut.
BA merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.
Baca juga: Nasib Perwira TNI Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Dipenjara seusai Bongkar Perselingkuhan
Bagaimana Kasus Perselingkuhan Sang Suami?
Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.
Kasus ini mencuat sejak bulan Maret 2023 lalu, di mana, Anandira Puspita istri sah dari Lettu Ckm MHA, yang sesama berprofesi sebagai dokter gigi ini membongkar belang suaminya melalui media sosial Instagram.
Pomdam IX/Udayana saat itu langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.
"Kasus Asusila Lettu Ckm Agam sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan, sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel Cpm Unggul saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.
Perkara ini kembali mencuat setelah sang istri, Anandira Puspita, korban perselingkuhan ternyata kini malah ditahan Polresta Denpasar dan ditetapkan menjadi tersangka atas perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Dokter TNI di Bali Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Malah Ditahan Sambil Menyusui Bayinya
Tak hanya Anandira Puspita, founder akun Instagram Ayo Berani Laporkan 6 juga dilaporkan dan diseret ke polisi oleh kuasa hukum BA, anak petinggi kepolisian yang disebut-sebut menjadi salah satu wanita selingkuhan Lettu Ckm MHA, suami dari Anandira.
Dikonfirmasi terpisah, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana turut buka suara mengenai kasus ini, ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm MHA, tentara yang merupakan dokter di Kesdam IX/Udayana itu.
Menurutnya, dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan dan sudah diatur dalam hukum pidana militer, jika terbukti tentu layak dihukum secara peradilan militer.
"Saya pernah lihat kasus dokter itu, saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam masih dalam proses, ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zinah, ada hukumnya kalau terbukti, asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," jelasnya. (Tribunnews.com/TribunMedan/TribunBali)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.