Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan 259 Nakes Non-ASN di NTT yang Minta Kenaikan Gaji

Kemenkes sedang mendalami permasalahan pemecatan massal 259 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Manggarai, NTT

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan 259 Nakes Non-ASN di NTT yang Minta Kenaikan Gaji
Tribun-Timur.com
Ratusan tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Manggarai, NTT dipecat karena meminta kenaikan gaji. Ini kata Kemenkes. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons pemecatan massal 259 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemecatan tersebut dilakukan oleh bupati setempat lantaran para nakes meminta kenaikan gaji.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyebut saat ini Kemenkes sedang mendalami permasalahan tersebut.




"Kami cek dulu permasalahan yang ada. Karena untuk pengadaaan (nakes) dan besaran gaji telah diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat," kata Nadia, Jumat (12/4/2024).

Nadia menjelaskan, Pemda memiliki wewenang dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai.

Pasalnya, penerimaan nakes yang bertugas di wilayah, disesuaikan dengan anggaran daerah tersebut.

Diketahui pada 13 Februari 2024 lalu, ratusan nakes non-ASN menggelar aksi demontrasi menuntut kenaikan gaji.

BERITA TERKAIT

Mereka meminta agar upah menjadi nakes disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Para nakes merasa upah sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu yang diberikan per bulan tidak mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.

Tidak berselang lama, aksi serupa kemudian kembali digelar pada 6 Maret 2024. 

Namun, unjuk rasa kali ini berujung dengan tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit, sehingga dilakukan pemecatan massal.

Baca juga: Kuota CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Pemenuhan Nakes di IKN

UMK NTT

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2024 resmi ditetapkan pada 22 November 2023.

UMP Nusa Tenggara Timur 2024 ditetapkan Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 dari UMP tahun 2023 Rp 2.123.994.

Kenaikan UMP Nusa Tenggara Timur 2024 ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023 dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas