Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan 259 Nakes Non-ASN di NTT yang Minta Kenaikan Gaji
Kemenkes sedang mendalami permasalahan pemecatan massal 259 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Manggarai, NTT
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Tribun-Timur.com
Ratusan tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Manggarai, NTT dipecat karena meminta kenaikan gaji. Ini kata Kemenkes.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah kabupaten/kota akan menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mengacu pada besaran UMP, paling lambat 30 November 2023.
Berikut data perbandingan UMP dan UMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
UMP Nusa Tenggara Timur 2021-2024
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
- 2024: 2.186.826
UMK Nusa Tenggara Timur 2021-2023
1. Sumba Barat
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
Berita Rekomendasi
2. Sumba Timur
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
3. Kupang
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000