Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Bakal Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Klaim Pemilu Sudah Sesuai UU

KPU telah menyiapkan kesimpulan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pilpres 2024 yang bakal diserahkan MK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Bakal Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Klaim Pemilu Sudah Sesuai UU
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan kesimpulan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pilpres 2024 yang bakal diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan kesimpulan jawaban pihaknya selaku termohon adalah tegas ihwal penyelenggaraan pilpres telah sesuai aturan yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).

Idham optimis keputusan MK soal putusan hasil sengketa Pilpres bakal sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Saat ini proses penyelesaian PHPU Pilpres di MK masih berlangsung.

Baca juga: Bawaslu Terus Matangkan Kesiapan dalam Hadapan Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

Selasa (16/4/2024) besok, sesuai apa yang jadi kebijakan dalam sidang, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Berita Rekomendasi

Pihak tersebut adalah pemohon (paslon pilpres 01 dan 03), termohon (KPU), pihak terkait (paslon pilpres 02), serta pemberi keterangan (Bawaslu).

Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU untuk Pilpres 2024 yang hasilnya bakal dibacakan pada 22 April 2024.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Para Pihak akan Sampaikan Kesimpulan di Sidang Sengketa Pilpres 16 April 2024

Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa pilpres.

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (14/4/2024).

Enny yang juga merupakan hakim MK ini menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas