Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Kasus Mantan Mentan SYL: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Mantan ajudan SYL, Panji Hartanto ungkap ada order uang Rp 50 miliar dari eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Fakta Sidang Kasus Mantan Mentan SYL: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024) di PN Tipikor Jakarta. Panji Hartanto ungkap ada order uang Rp 50 miliar dari eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara terang-benderang mengungkapkan adanya order dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Order itu berupa uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Saat itu, perkara ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.




Fakta demikian diungkap oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024).

"Ada di BAP (berita acara penyidikan) saudara, BAP nomor 34 ya, saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dari percakapan bapak waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.

Percakapan yang dimaksud, yakni antara SYL dengan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.

BERITA TERKAIT

Namun Panji mengaku tak mendengar percakapan itu sampai selesai.

"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," kata Hakim Ida membacakan BAP Panji.

"Baik, Yang Mulia," ujar Panji, tak menampik BAP tersebut.

Baca juga: Polda Metro Bantah Hentikan Kasus Firli Bahuri: Gugatan Prematur, Penyidik Tak Pernah Keluarkan SP3

Permintaan Rp 50 miliar itu dipastikan Panji berkaitan dengan perkara korupsi yang saat itu sedang berproses di KPK.

Hal itu diketahuinya dari SYL yang mengumpulkan pejabat-pejabat Eselon I Kementan di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Saat itu, SYL menunjukkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK.

"Sepengetahuan saudara apakah ada informasi informasi bahwa SYL mengemukakan info mengenai permintaan uang ini terkait apa?" tanya Hakim Ida.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas