Fakta Sidang Kasus Mantan Mentan SYL: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar
Mantan ajudan SYL, Panji Hartanto ungkap ada order uang Rp 50 miliar dari eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024) di PN Tipikor Jakarta. Panji Hartanto ungkap ada order uang Rp 50 miliar dari eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.