KPK Mulai Bergerak Usut Kasus Jaksa yang Tega Peras Saksi sampai Rp3 Miliar
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menerjunkan tim untuk turun langsung ke lapangan dan memeriksa dokumen
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak mengusut kasus dugaan jaksa TI melakukan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi di KPK sebesar Rp3 miliar.
Jaksa TI sebelumnya merupakan jaksa pada KPK yang berasal dari Kejaksaan Agung. Namun, KPK akhirnya memulangkan TI ke Kejaksaan Agung dengan alasan masa tugas 10 tahun di lembaga anti-rasuah itu berakhir bersamaan kasus pemerasan dirinya terungkap.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menerjunkan tim untuk turun langsung ke lapangan dan memeriksa dokumen jaksa TI.
Tim itu di antaranya menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Sedang diperiksa,, lagi cek lapangan dan pelajari dokumen dari Dewas,” kata Pahala kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Mantan Mentan SYL: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar
Dikatakan Pahala, KPK akan mengklarifikasi kepada jaksa dimaksud terkait harta kekayaan.
Kendati begitu, belum dibeberkan kapan panggilan dan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
“Ya lah [akan diperiksa] tapi sesudah dua langkah di atas [cek lapangan dan mempelajari dokumen], ya,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengonfirmasi pihaknya telah menerima aduan dugaan jaksa berinisial TI memeras saksi Rp3 miliar.
Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Buntut Khotbah Kontroversial soal Salat dan Zakat
Dewas kemudian meneruskan aduan itu ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan nota dinas.
“Tembusan ke pimpinan KPK,” kata Albertina
Belum ada keterangan yang disampaikan oleh jaksa yang dimaksud.
Namun, pengakuannya dalam pemeriksaan, jaksa itu mengaku uang yang diterimanya tersebut hasil dari penjualan rumah.