Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Firli Bahuri Bantah Soal Disebut Minta Rp50 Miliar ke SYL dalam Kasus Korupsi di Kementan

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan jika pernyataan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan adalah fitnah.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Kubu Firli Bahuri Bantah Soal Disebut Minta Rp50 Miliar ke SYL dalam Kasus Korupsi di Kementan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Firli Bahuri membantah keras soal disebut-sebut meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut jika pernyataan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan adalah fitnah.

"Hoaks dan fitnah. Tidak ada permintaan itu. Semua fitnah," kata Ian saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Mantan Mentan SYL: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Bahkan, kata Ian, kliennya selaku mantan Ketua KPK  diklaim hingga saat ini tidak menerima uang dari SYL dalam kasus korupsi tersebut.

"Itu katanya. Kesaksian saksi Panji itu cenderung fitnah. Tidak ada permintaan atau pernah menerima uang dari siapapun," tuturnya.

Meski begitu, Ian mengaku tidak akan mengambil langkah hukum apapun. Hal ini karena sudah ada sanksi pidana jika memang memberikan keterangan keterangan palsu.

Berita Rekomendasi

"Kalo terbukti memberikan keterangan palsu dipersidangan ada sangsi pidananya," ungkapnya.

Sebelumnya, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara terang-benderang mengungkapkan adanya order dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Order itu berupa uang Rp50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Saat itu, perkara ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Baca juga: Polda Metro Bantah Hentikan Kasus Firli Bahuri: Gugatan Prematur, Penyidik Tak Pernah Keluarkan SP3

Fakta demikian diungkap oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024).

"Ada di BAP (berita acara penyidikan) saudara, BAP nomor 34 ya, saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dari percakapan bapak waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas