SYL Ternyata Pernah Beri Uang dan Jam Tangan Rp100 Juta untuk Ketua Komisi IV DPR RI, Diantar Patwal
Sidang kasus korupsi SYL mengungkap fakta adanya pemberian jam tangan mewah dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk Ketua Komisi IV DPR, Sudin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap fakta adanya pemberian jam tangan mewah dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk Ketua Komisi IV DPR, Sudin.
Pemberian untuk anggota dewan Fraksi PDIP itu diungkapkan oleh ajudan SYL, Panji Hartanto sebagai saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan Rabu (17/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kemudian juga pemberian pemberian hadiah berupa jam tangan. Saudara sampaikan hadiah kepada siapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK ke Panji.
"Saya ke Pak Sudin waktu itu," jawab Panji.
"Siapa itu?" tanya jaksa lagi.
"Ketua Komisi IV DPR," kata Panji.
Baca juga: Paniknya SYL saat Rumahnya Digeledah KPK, Langsung Whatsapp Firli Bahuri: Chat Dibalas, Tapi Dihapus
Jam tangan mewah itu sudah dikemas SYL dan meminta Panji untuk mengantarkan ke Sudin pada tahun 2021.
Tak main-main, harga jam tangannya mencapai Rp100 juta.
Katanya, informasi mengenai harga itu didapat dari Biro Rumah Tangga Kementan.
"Sekitar Rp100 (juta). Saya dapat informasi dari rumah tangga," ujar Panji.
Karena harga yang fantastis, Panji sampai menggunakan jasa patwal untuk mengantar jam tangan tersebut.
Jam tangan itu diantar langsung ke rumah Sudin.
"Saya antarkan bersama driver sama Patwal ke rumah beliau," katanya.
Tak hanya jam tangan, Panji juga mengungkapkan adanya uang tunai Rp100 juta yang diduga diberikan kepada Sudin pada tahun 2022.
Menurut Panji, uang itu diserahkan Muhammad Hatta, ajudan lain yang juga menjadi terdakwa seperti SYL.
Baca juga: Kubu Firli Bahuri Bantah Soal Disebut Minta Rp50 Miliar ke SYL dalam Kasus Korupsi di Kementan
"Saudara menyampaikan dalam BAP ini ada, menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta. Uang dari siapa?" tanya jaksa.
"Dari bapak (SYL)," kata Panji.
"Yang menyerahkan?"
"Pak Hatta."
Saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi, Hatta membenarkan adanya Rp100 juta untuk Sudin.
Namun dia membantah dirinya yang memberikan uang tersebut.
Katanya, uang itu merupakan hadiah pernikahan anak Sudin dari SYL yang diberikan melalui seseorang bernama Merdian.
"Yang saya ketahui, saudara saksi ini yang menyampaikan ke Merdian pada saat pak menteri menghadiri resepsi pernikahan anak pak Sudin. Memerintahkan Merdian untuk menyerahkan kado. Ternyata kado itu dalam bentuk uang tunai 100 juta, diserahkan keoada staf Pak Sudin," kata Hatta yang duduk di kursi terdakwa.
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Mantan Mentan SYL: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar
Saat berita ini ditulis belum ada tanggapan Sudin terkait kesaksian Panji dan Hatta itu.
Tribunnews masih mencoba menghubungi Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Baca juga: Diduga Nikmati Duit Panas Kementan, Anak Istri hingga Cucu SYL Bakal Diperiksa KPK
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.