SYL Ternyata Pernah Beri Uang dan Jam Tangan Rp100 Juta untuk Ketua Komisi IV DPR RI, Diantar Patwal
Sidang kasus korupsi SYL mengungkap fakta adanya pemberian jam tangan mewah dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk Ketua Komisi IV DPR, Sudin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap fakta adanya pemberian jam tangan mewah dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk Ketua Komisi IV DPR, Sudin.
Pemberian untuk anggota dewan Fraksi PDIP itu diungkapkan oleh ajudan SYL, Panji Hartanto sebagai saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan Rabu (17/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kemudian juga pemberian pemberian hadiah berupa jam tangan. Saudara sampaikan hadiah kepada siapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK ke Panji.
"Saya ke Pak Sudin waktu itu," jawab Panji.
"Siapa itu?" tanya jaksa lagi.
"Ketua Komisi IV DPR," kata Panji.
Baca juga: Paniknya SYL saat Rumahnya Digeledah KPK, Langsung Whatsapp Firli Bahuri: Chat Dibalas, Tapi Dihapus
Jam tangan mewah itu sudah dikemas SYL dan meminta Panji untuk mengantarkan ke Sudin pada tahun 2021.
Tak main-main, harga jam tangannya mencapai Rp100 juta.
Katanya, informasi mengenai harga itu didapat dari Biro Rumah Tangga Kementan.
"Sekitar Rp100 (juta). Saya dapat informasi dari rumah tangga," ujar Panji.
Karena harga yang fantastis, Panji sampai menggunakan jasa patwal untuk mengantar jam tangan tersebut.
Jam tangan itu diantar langsung ke rumah Sudin.
"Saya antarkan bersama driver sama Patwal ke rumah beliau," katanya.