Ancaman Pasal 263 dan Bui Sopir Fortuner Berpelat TNI Palsu, Berbaju Tahanan dan Tertunduk Lesu
Polisi telah menetapkan pria berinisial PWGA, pengemudi Toyota Fortuner arogan yang berpelat Mabes TNI sebagai tersangka.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan pria berinisial PWGA, pengemudi Toyota Fortuner arogan yang berpelat Mabes TNI sebagai tersangka.
Pria yang mengaku sebagai adik jenderal itu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat mobil dinas TNI.
Tersangka kini sudah ditahan dan mengenakan baju oranye.
PWGA ditampilkan sebelum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers, Kamis (18/4/2024).
PWGA hanya tertunduk lesu dengan tangan terikat borgol.
Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut tersangka saat digiring menuju meja konferensi pers.
Ia terus menuduk saat ditampilkan di depan awak media.
PWGA sempat memilih membelakangi wartawan saat dihadirkan.
Namun, ia kemudian diminta berbalik badan menghadap media yang sudah siap meliput konferensi pers.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan, tersangka terjerat Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
PWGA kini terancam hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Pengemudi Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu Hanya Bisa Menunduk
"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Wira memastikan PWGA bukan anggota TNI.
Ia menuturkan bahwa tersangka adalah seorang karyawan swasta.