Bentuk Satgas Judi Online, Pemerintah Bantah Penindakan Selama Ini Tidak Efektif
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, pembentukan Satgas ini lantaran aktivitas judi online terdiri dari banyak lapisan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pembentukan satuan tugas atau Satgas Pemberantasan Judi Online menyusul makin merebaknya perjudian digital di tengah masyarakat kecil.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membantah pembentukan Satgas ini oleh pemerintah karena penindakan yang dilakukan penegak hukum terhadap pelaku maupun perusahaan aplikasi penyedia judi online selama ini tak efektif.
Ia mengatakan Satgas ini dibentuk agar pemberantasan judi online bisa dilakukan secara komprehensif.
"Bukan ngga efektif, kan tugas kita takedown doang, duitnya dari mana? Pak OJK bisa blokir tuh rekening. Tapi membuka atau membekukan rekening kan ga bisa, mesti aparat penegak hukum. Mesti kerjanya tuh holistik, komprehensif," kata Budi usai rapat intern pemberantasan judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (18/4/2024).
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, pembentukan Satgas ini lantaran aktivitas judi online terdiri dari banyak lapisan.
Misalnya, aktivitas judi online di Indonesia dijalankan melalui server di luar negeri. Selain itu transaksi keuangannya juga tidak semuanya menggunakan rekening bank.
"Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, di lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain," katanya.
Baca juga: KemenPPPA Upayakan Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung
Mahendra mengatakan pembentukan Satgas dilakukan agar penindakan judi online terus berlanjut hingga menyentuh akarnya. Sehingga penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tuntas.
"Lapisan berikutnya ini juga harus diselesaikan sehingga tak ada ruang kosong yang terus terjadi. Bukan berarti sekarang yang dilakukan itu efektif atau tidak tapi setelah itu apalagi? Karena kan persoalan dasarnya kita lihat sendiri belum terselesaikan menyeluruh," katanya.
OJK sendiri kata Mahendra telah memblokir 5000 ribu rekening yang berkaitan dengan judi online dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Namun menurut dia untuk memberantas judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran rekening perlu adanya tidak lanjut sehingga dibutuhkan adanya Satgas.
"Memang kalau di kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi langsung apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5 ribu rekening dalam beberapa bulan ini," pungkasnya.