Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Inilah fakta-fakta seputar Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dilaporkan ke DKPP atas dugaan melakukan tindakan asusila kepada PPLN.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta-fakta Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Diduga Lakukan Tindakan Asusila
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).  - Inilah fakta-fakta seputar Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dilaporkan ke DKPP atas dugaan melakukan tindakan asusila kepada PPLN. 

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.

Sementara itu, Hasyim sendiri masih enggan menanggapi aduan dirinya ke DKPP tersebut.

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Korban Disebut Alami Trauma 

Korban dugaan tindak asusila tersebut kini dikabarkan mengalami trauma.

“Korban kalau saya cerita sih memiliki trauma terutama dengan laki-laki. Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga laki-laki."

"Jadi korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan. Trauma itu masih terlihat,” kata Maria kepada awak media di kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024) sore.

Hingga saat ini, identitas korban masih dijaga oleh pihak kuasa hukum.

Berita Rekomendasi

Korban juga mendapat pendampingan psikologis dan juga pendampingan hukum.

Bukan Kali Pertama Hasyim Dilaporkan Tindakan Asusila

Laporan tindakan asusila ini bukanlah laporan yang pertama bagi Hasyim.

Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni alias Wanita Emas.

Namun, pada saat itu, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan.

Melainkan, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Kendati demikian, bagi DKPP, kedekatan Hasyim dan Hasnaeni itu melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Atas hal tersebut, Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas