Fakta-fakta Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Diduga Lakukan Tindakan Asusila
Inilah fakta-fakta seputar Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dilaporkan ke DKPP atas dugaan melakukan tindakan asusila kepada PPLN.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (18/4/2024).
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu karena melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta.
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Dalam hal ini, pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berikut fakta-fakta Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan melakukan tindakan asusila.
Hasyim Dituduh Merayu hingga Lakukan Tindakan Asusila
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses Pemilu.
Terhitung sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Tindakan yang dilakukan Hasyim tersebut dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim dan korban disebutkan, pertama kali bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.
Baca juga: Dituduh Melakukan Tindakan Asusila Terhadap PPLN, Ketua KPU Hasyim Asyari: Nanti Saja Saya Tanggapi
Dijelaskan Maria Dianita Prosperiani yang juga merupakan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.
Diduga Salahgunakan Jabatan dan Pakai Fasilitas Lembaga
Tak hanya itu, Hasyim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.
Bahkan, ia disebutkan memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.