Bareskrim Sebut Pegawai Lion Air Dapat Upah Rp10 Juta Jika Berhasil Selundupkan 1 Kg Narkoba
Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan narkoba yang melibatkan pegawai maskapai Lion Air agar bisa tidak terdeteksi di Bandara.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan narkoba yang melibatkan pegawai maskapai Lion Air agar bisa tidak terdeteksi di Bandara.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian menyebut para pegawai maskapai ini bisa mendapatkan upah Rp10 juta per 1 kg narkoba yang berhasil diselundupkan.
"Masalah keuntungan, bervariatif, untuk tiga karyawan ini memiliki upah Rp10 juta per kilogram kalau lima kilogram berarti Rp 50 juta, untuk pengantarnya bervariatif ada yang Rp6 juta ada yang Rp3 juta itu kisaran upah para tersangka," kata Arie saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Arie mengatakan jumlah berat narkoba yang biasa diselundupkan tidak lebih dari lima kilogram.
"Pegawai maskapai (dapat) Rp 10 juta di bagi ada yang dapat Rp 1 juta, Rp 6 juta dan Rp 3 juta," ucapnya.
Adapun dalam menjalankan aksinya, pegawai Lion Air berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Arie mengatakan keterlibatan mereka terungkap usai penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (23/3/2024) lalu.
"Mengaku sudah enam kali melakukn pengiriman atau memasukan barang untuk diserahkan kepada kurir," ucap Arie.
DA dan RP, kata Arie, mengaku memperoleh sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF.
Adapun HF berperan sebagai operator pengiriman narkoba dalam jaringan ini.
Baca juga: Dua Petugas Ground Handling Diduga Terlibat Kasus Penyelundupan Narkoba, Ini Kata Manajemen Lion Air
Dalam melancarkan aksi penyelundupan narkoba, tersangka DA dan RP menggunakan mobil lavatory service sebelum diserahkan kepada MRP selaku kurir.
Selanjutnya, Arie mengatakan mereka menukar tas yang telah berisi sabu dan ekstasi dengan tas yang dibawa MRP sesaat sebelum naik ke pesawat
"Disitu terjadi pertukaran tas dimana kurir MRP membawa tas kosong dan dua pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menangkap istri HF berinisial BA yang berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk kurir narkoba MRP.
"Selain itu ada tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP, dan E," imbuh Arie.
Dalam hal ini, penyidik juga turut menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.