Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Proses Laporan Tindak Dugaan Asusila yang Menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Aduan terkait tindak dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kini sedang diproses oleh DKPP melalui verifikasi administrasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DKPP Proses Laporan Tindak Dugaan Asusila yang Menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan tindakan asusila terhadap wanita anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Kamis (18/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima aduan atas tindak dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Aduan itu dilayangkan oleh korban yang merupakan panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) melalui kuasa hukumnya, Kamis (18/4/2024) lalu.

Baca juga: Diduga Lecehkan PPLN, Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari Soal Risiko Orang Ganteng Kembali Viral

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan aduan tersebut sedang diproses oleh DKPP melalui verifikasi administrasi.

"Jika sudah selesai verifikasi administrasi, akan dilanjutkan ke verifikasi materiil," kata Raka saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Setiap pengaduan yang diterima pihaknya, katas Raka, bakal dilimpahkan ke Bagian Persidangan untuk dijadwalkan agenda sidangnya apabila dinyatakan memenuhi syarat tahap verifikasi materiil.

"Saat ini masih dalam proses di Bagian Pengaduan," jelas Raka.

BERITA REKOMENDASI

DKPP akan mengumumkan status aduan korban yang identitasnya masih dirahasiakan itu sebagaimana pengaduan-pengaduan lain lewat laman resmi DKPP.

Sebagai informasi, Hasyim Asy'ari diadukan ke DKPP RI pada Kamis kemarin. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap PPLN.

Aduan terhadap Hasyim dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.

Baca juga: Dituduh Melakukan Tindakan Asusila Terhadap PPLN, Ketua KPU Hasyim Asyari: Nanti Saja Saya Tanggapi

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

"Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri," jelas kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas