Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Timah Bangka Belitung, Kejaksaan Agung Segera Sita Smelter

Kejagung bakal menyita smelter di Bangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Timah Bangka Belitung, Kejaksaan Agung Segera Sita Smelter
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi. Kejaksaan Agung bakal menyita smelter di Bangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menyita smelter di Bangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, smelter tersebut baru akan disita.

"Yang jelas ya dalam beberapa hari ini akan kami sita juga smelter. Smelter di Bangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4/2024).

Kuntadi tak merinci jumlah dan luasan smelter yang akan disita.

Sebab katanya, hingga kini smelter-smelter tersebut masih dalam proses analisa tim penyidik.

"Luasnya enggak hapal. Tapi ada beberapa smelter," singkatnya. 

Pun dengan kepemilikan smelter, pihak Kejaksaan Agung masih enggan buka suara.

Berita Rekomendasi

"Dalam proses," kata Kuntadi saat ditanya soal kepemilikan smelter tersebut.

Terkait perkara timah ini sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.

Teranyar, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis digiring ke Rutan Kejari Jaksel pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Penjelasan kasus korupsi yang libatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang rugikan negara Rp 271 Triliun -
Penjelasan kasus korupsi yang libatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang rugikan negara Rp 271 Triliun - (Kolase Tribunnews)

Dalam perkara ini dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Baca juga: Sosok dan Peran B Jenderal Bintang 4 yang Terlibat Kasus Korupsi Timah Sebagai Bekingan Harvey Moeis

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas