Tidak Penuhi Panggilan KPK, Gus Muhdlor Dirawat Sejak 17 April di RSUD Sidoarjo Barat
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Gus Muhdlor sedang dirawat inap sejak 17 April 2024
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
"Namun hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," kata kuasa hukum Gus Mudhlor, Musthofa Abidin, kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Musthofa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK ihwal permintaan penundaan pemeriksaan.
Di sisi lain, lanjutnya, Gus Muhdlor menghormati panggilan oleh KPK pada hari ini.
"Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," kata Musthofa.
Diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri.
Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Gus Muhdlor sudah buka suara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dia mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK dan membuka opsi menempuh jalur Praperadilan.
"Iya [praperadilan] itu nanti detailnya ada di pengacara. Nanti kami siapkan waktu penjenengan [kamu] semua akan kemudian agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau [tim pengacara] semua," kata Gus Muhdlor saat ditemui di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Dalam kasus ini, Pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.