Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Usia 17-20 Tahun Sasaran Empuk Sindikat Judi Online, 5.000 Rekening Diblokir

Budi Arie Setiadi mengungkap banyaknya masyarakat terutama usia remaja yang terjerat judi online, jumlahnya mencapai 2,7 juta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Remaja Usia 17-20 Tahun Sasaran Empuk Sindikat Judi Online, 5.000 Rekening Diblokir
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. 

Budi Arie Setiadi juga menilai, membasmi judi online tidak cukup hanya melakukan take down terhadap situs-situs terkait.

Menurut dia, melakukan take down atau menghapus situs terkait dengan judi online hanya salah satu langkah.
"Kalau soal take down, selama saya jadi menteri 8 bulan nih, sudah 1,6 juta (situs di-take down, red). Tapi kan bukan cuma itu. Take down itu kan salah satu langkah," kata Budi.

Ia mengatakan, harus ada tindakan lain seperti pemblokiran rekening. Ia pun menegaskan, kehadiran pemerintah di sini adalah untuk melindungi rakyat, terutama rakyat kecil yang terjerat judi online.

"Harus ada tindakan lain, pemblokiran rekeningnya, terus juga bagaimana penegakan hukumnya. Karena kita harus melindungi rakyat kita, rakyat kecil, dari pengaruh negatif judi online," ujar Budi.

Ia membeberkan data yang menyebutkan pada tahun ini sudah ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Maka dari itu, negara harus menjalankan tugasnya, yakni melindungi rakyatnya.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Task Force Basmi Judi Online, Menkominfo Janjikan Aksi dalam Sepekan

"Kasihan kan. Tahun ini saja sudah ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Kita harus lindungi rakyat kita dan tugas negara itu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan rakyat," tutur Budi.

Untuk memblokir rekening judi online, Budi menyebut itu merupakan ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum lagi dibutuhkan juga keterlibatan penegak hukum. Jadi, dalam memberantas judi online, tidak bisa hanya Kominfo saja yang bekerja.

Berita Rekomendasi

Terpisah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Mahendra Sirgear menyebut pihaknya sudah memblokir sebanyak 5.000 rekening terkait judi online. Pemblokiran dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.

Baca juga: Basmi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Sebut Tak Cukup Hanya Lakukan Take Down Situs

"Apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini," kata Mahendra.

Mahendra tidak sepakat terkait banyaknya jumlah rekening yang diblokir maka mencerminkan penanganan judi online di dalam negeri tidak efektif.Ia menyebut mereka telah berupaya keras dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan sektor perbankan, termasuk dengan Kominfo hingga aparat penegak hukum.

"Bukan berarti hal itu tidak efektif. Justru kami melihatnya bahwa itu adalah salah satu lapisan dari berbagai lapisan yang ada di dalam, bisa dikatakan proses aktivitas dari judi online," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas