Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Usia 17-20 Tahun Sasaran Empuk Sindikat Judi Online, 5.000 Rekening Diblokir

Budi Arie Setiadi mengungkap banyaknya masyarakat terutama usia remaja yang terjerat judi online, jumlahnya mencapai 2,7 juta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Remaja Usia 17-20 Tahun Sasaran Empuk Sindikat Judi Online, 5.000 Rekening Diblokir
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap banyaknya masyarakat terutama usia remaja yang terjerat judi online, jumlahnya mencapai 2,7 juta.

"Dari 2,7 juta penjudi, ternyata cukup banyak kaum muda terlibat. Usia paling enggak 17-20," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Budi mengatakan, para pemain judi online ini dianggap sebagai korban. Sehingga, harus all out dalam memberantas judi online ini.




"Penjudi kita anggap sebagai korban yang harus diselamatkan, terutama anak-anak, ibu-ibu, kaum muda. Kita mau all out memberantas judi online," ujar Budi.

Ia mengatakan, masyarakat juga bisa ikut melapor jika ada situs judi online yang masih beredar. Upaya pertama yang akan dilakukan Kominfo adalah melakukan take down terhadap situs tersebut.

"Masyarakat bisa lapor kalau ada situs-situs [judi online]. Laporkan! Paling enggak upaya pertama kita langsung take down," kata Budi.

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online.Satgas terpadu itu ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.

BERITA TERKAIT

"Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Budi Arie usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis lalu.

Budi menjelaskan pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkementerian dan lembaga.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” tandasnya.

Budi menyatakan Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

"Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum," tuturnya.

Dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo itu hadir pula Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.

Take Down

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas