Kabar Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Ketua MK, Koodinator TPDI: Ini Bukan Soal Kecil
Petrus Selestinus mempersoalkan hakim Anwar Usman, yang disebut masih menggunakan sejumlah fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti hakim Anwar Usman, yang disebut masih menggunakan sejumlah fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, Anwar Usman telah dicopot dari jabatan pimpinan MK, sejak putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023 dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Petrus mengklaim, soal tuduhannya terhadap Anwar Usman itu juga telah dibenarkan melalui pernyataan Juru Bicara MK Fajar Laksono di pemberitaan beberapa media mainstream.
"Berhubungan dengan mantan Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana pemberitaan sejumlah media mainstream, bahwa hingga saat ini masih menikmati fasilitas negara yang eksklusif, yang secara undang-undang seharusnya hanya boleh digunakan oleh Ketua MK," kata Petrus, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Minggu (21/4/2024) siang.
Petrus menduga, Anwar Usman telah melanggar undang-undang (UU) Protokoler terkait hal yang dituduhkan terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.
Sementara itu, Petrus menilai, pemberitaan soal Anwar Usman yang masih menggunakan fasilitas pimpinan MK ini merupakan persoalan besar.
"Dengan pemberitaan bahwa Anwar Usman sebagai hakim konstitusi masih belum rela melepaskan segala fasilitas eksklusif ini, menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, apakah betul delapan hakim konstitusi yang besok menyidangkan dan memutus sengketa hasil pilpres mereka benar-benar dalam keadaan bebas atau tidak?" kata Petrus.
"Mereka (delapan hakim konstitusi kecuali Anwar Usman) dalam keadaan tidak bebas karena bayangkan soal menikmati fasilitas yang bukan haknya itu kita jangan anggap remeh, itu bukan soal kecil, tapi soal besar," ungkapnya.
Petrus menuturkan berencana akan melaporkan Anwar Usman ke MKMK terkait hal ini.
"Bukan hanya ke MKMK. Kita akan bawa ini ke KPK, karena itu adalah juga sebagai bagian dari korupsi, menikmati sesuatu yang bukan haknya," ujar Petrus.
Ditemui secara terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengakui pernah menyampaikan hal terkait hakim Anwar Usman ini.
"Iya, kami pernah menjawab juga, memang dalam beberapa waktu ini beliau masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas sudah tidak," ungkap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, pada Minggu (21/4/2024) sore.
Namun, kata Fajar, sesuai arahan Ketua MK Suhartoyo, terkait penggunaan fasilitas tersebut akan dibahas secara internal setelah penanganan PHPU 2024 selesai.
Baca juga: Putusan Sengketa Pilpres Tanpa Anwar Usman Disebut Jadi Kesempatan Hakim MK Buktikan Independensi
"Seperti yang disampaikan pimpinan MK, bahwa nanti setelah PHPU ini akan dilakukan penataan-penataan. Jadi fasilitas untuk siapa diperuntukkan untuk siapa, itu nanti kita tata," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.