Korupsi Dana Pensiun, Eks Dirut Dapen Bukit Asam Cs Ditahan Kejaksaan
Dalam perkara ini, dia diduga menempatkan uang para pensiunan Bukit Asam untuk investasi reksadana dan saham.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka dan menahan empat orang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan negara, PT Bukit Asam pada periode 2013 hingga 2018.
Di antara tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah mantan Direktur Utama Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam, ZH.
Dalam perkara ini, dia diduga menempatkan uang para pensiunan Bukit Asam untuk investasi reksadana dan saham.
Padahal, investasi tersebut tidak didasari memorandum analisis investasi (MAI).
"Bahwa pada periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, Tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan pengelolaan keuangan Dana Pensiun Bukit Asam dengan melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari dengan Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
Kemudian, tim penyidik Kejati DKI Jakarta juga menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni: AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), SAA selaku perantara (broker) PT SMS, dan RH selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy.
Baca juga: Kasus Mega Korupsi Rp271 Triliun, Kejaksaan Agung Periksa 2 Competent Person PT Timah
Begitu ditetapkan tersangka, keempatnya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.
"Tersangka ZH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Tersangka RH dan Tersangka SAA di Rutan Kelas I Salemba untuk 20 hari kedepan," kata Syahron.
Dalam perkara ini, ZH melakukan kesepakatan dengan AC untuk investasi reksadana di Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund.
Kemudian untuk investasi saham di LCGP, terdapat kesepakatan antara Zh dengan SAA.
Sedangkan untuk investasi saham ARTI, dilakukan kesepakatan dengan RH.
Kesepakatan-kesepakatan tetap terjadi meski performa reksadana dan saham tersebut sedang menurun.
Hal itu lantaran para tersangka menjanjikan keuntungan 12 hingga 25 persen dari investasi.
Akibatnya, negara mengaami kerugian hingga Rp 234 juta dari perbuatan tersebut.
"Bahwa perbuatan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta," katanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari, Ternyata Seorang Pelanggan
Para tersangka dalam perakra ini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.