Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3,2 Juta Warga Indonesia Keranjingan Judi Online, Mampukah Pemerintah Sikat Bandar di Luar Negeri?

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, pemberantasan judi online tidak hanya memproses hukum pihak-pihak yang terlibat di dalam negeri, melainkan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in 3,2 Juta Warga Indonesia Keranjingan Judi Online, Mampukah Pemerintah Sikat Bandar di Luar Negeri?
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto dan pimpinan kementerian dan lembaga usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Pemberantasan Judi Online di ruang Rapat Nakula Lantai 6, Gedung A Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (23/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com. Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertekad memberantas judi online yang telah merasuki sendi ekonomi masyarakat kelas bawah, di antaranya membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.  

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, pemberantasan judi online tidak hanya memproses hukum pihak-pihak yang terlibat di dalam negeri, melainkan para bandar judi online di luar negeri.

Hadi mengatakan salah satu upaya pemerintah Indonesia yakni melalui Kementerian Luar Negeri membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan negara-negara yang disinyalir menjadi tempat para bandar dan server judi online berada.

MoU tersebut terkait dengan kejahatan trknologi informasi.

Strategi tersebut, ungkap Hadi, dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Tiktokers Galih Loss Minta Maaf Usai Ditangkap Polisi karena Penistaan Agama

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2024).

Berita Rekomendasi

"Kementerian luar negeri juga akan membuat Memorandum of understanding yang diperluas karena selama ini MoU yang dibuat hanya sebatas TPPO, yang akan datang kita perluas ke kejahatan teknologi informasi," kata Hadi.

Selain itu, kata dia, pihak kepolisian juga berencana menjalin kerja sama dengan kepolisian di negara-negara tersebut untuk bisa melakukan penindakan terhadap pemilik situs-situs judi yang bermukim di sana.

Strategi tersebut dipilih mengingat tantangan terkait dengan perbedaan regulasi lintas negara perihal judi online.

"Keinginan kita ya bandarnya yang kena. Saat ini kepolisian juga ingin bekerja sama dengan luar negeri untuk bisa menindaklanjuti pemilik situs-situs itu. Karena situs hampir kebanyakan di luar negeri. Ingat di luar negeri, di ASEAN itu judi online itu legal. Tapi di Indonesia ilegal," kata dia.

Baca juga: KPK Tak Bakal Minta Prabowo Serahkan Nama Calon Menteri untuk Dilihat Rekam Jejaknya

Hadi mengatkan negara-negara yang terindikasi menjadi tempat di mana pemilik situs judi tersebut bermukim berada di kawasan Asia Tenggara.

Untuk itu, kata dia, pemerintah akan bekerja sama dengan negara-negara tersebut dalam upaya memberantas judi online.

"Sehingga kita ingin bekerja sama yang tadi disampaikan oleh Pak Wamenlu kita akan bikin MoU yang diperluas, bukan hanya TPPO, tapi juga kita akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerjasama ini," kata dia.

Ada 3,2 Juta Warga Indonesia Main Judi Online

PPATK, kata Hadi, mencatat sejak 2017 sampai dengan 2024 terjadi peningkatan aktifitas judi online secara signifikan.

Berdasarkan data tersebut, lanjut dia, pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara tercatat bermain judi online

Sebanyak 80 persennya, kata Hadi, bermain dengan nilai di bawah Rp100 ribu. 

Selain itu, kata dia, PPATK juga mencatat agregat atau perputaran uang terkait judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun yang berasal dari 168 transkasi. 

Kemudian, pada triwulan pertama tahun 2024 PPATK mencatat agregat senilai Rp100 triliun.

Perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun dan korbannya sebagian besar masyarakat kelas bawah.
Perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun dan korbannya sebagian besar masyarakat kelas bawah. (Kolase Tribunnews/net)

Sebanyak 5 ribu rekening dalam beberapa bulan terakhir dibekukan Otoritas Jasa Keuangan karena disinyalir melakukan aktifitas terkait judi online menjadi kunci pengungkapan sindikat judi online.

Sebanyak lima ribu rekening tersebut, kata Hadi, disinyalir melakukan aktifitas terkait judi online karena adanya kegiatan yang anomali.

Anomali dimaksud, kata dia, yakni transaksi yang frekuensinya besar, namun nilainya kecil. 

Ia mengatakan, hal tersebut terkait dengan catatan PPATK. 

Hadi mengatakan saat ini, nilai yang ada dari 5 ribu rekening diblokir tersebut belum diketahui.

Akan tetapi, kata dia, nilainya akan diketahui setelah Satgas Pemberantasan Judi Online terbentuk.

"Justru itu, kita masih block (5 ribu rekening) karena mencurigakan. Nanti kalau Satgas dibentuk dan kita bongkar baru ketahuan jumlahnya. Kalau PPATK mencatat Rp327 triliun itu adalah agregat keluar masuk (uang)," kata dia.

Untuk itu, kata dia, Presiden Jokowi telah memerintahkan pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online lintas kementerian dan lembaga.

Sehingga, satgas bisa segera bekerja di lapangan untuk memberantas judi online yang sudah meresahkan masyarakat.

"Karena dampaknya kepada masyarakat terutama  generasi penerus mulai dari tingkat SMP, SMA, bahkan SD," kata dia.

Slot Paling Diminati

Hadi mengatakan slot menjadi jenis judi online paling diminati di Indonesia.

Hadi mengatakan, hal itu karena jenis judi tersebut relatif mudah dilakukan dibandingkan jenis lain.

"Yang paling banyak diminati judi online dengan slot. Karena apa? Karena lebih mudah, kapan saja, di mana saja. Artinya di mana saja sambil duduk ini bisa melaksanakan judi online," kata dia.

Hadi mengatakan hingga 30 Desember 2023 total konten judi online yang telah ditangani Kementerian Kominfo sebanyak 805.923 konten.

Server konten-konten judi tersebut, kata dia, berada di luar negeri.

"Jadi, memang sangat besar ya (jumlahnya)," kata dia.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Seorang Selebgram Diduga Terkait Kasus Narkoba

Selain itu, kata dia, Bareskrim juga mencatat sejak tahun 2015 sampai 2023 tercatat beberapa model.

Pada tahun 2015, lanjut dia, judinya berbentuk kredit market.

Kemudian pada tahun 2016, kata dia, bentuk judinya sudah cash market.

"2023 sudah mulai masif menggunakan link alternatif, menggunakan server luar negeri," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas