Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Beda Sikap PKS, Nasdem, PKB, dan PDIP soal Hak Angket DPR Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024

Selain mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK, beberapa waktu lalu ramai wacana mengajukan Hak Angket terkait Pilpres 2024 ke DPR RI.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Beda Sikap PKS, Nasdem, PKB, dan PDIP soal Hak Angket DPR Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Sejauh ini usulan hak angket DPR belum menemui titik terang. 

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar masih berharap hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu masih dapat dilakukan oleh anggota DPR.

"Ya, saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan. Karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih konprehensif," kata Cak Imin di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Cak Imin menyebut hak angket sangat diperlukan sebagai upaya menjaga sistem pemilu agar terhindar dari kesalahan dan kegagalan. 

"Karena itu hak angket amat sangat dibutuhkan dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan," ucap Wakil Ketua DPR RI itu.

Cak Imin menambahkan perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu. 

"Harapan besar untuk angket itu tinggi. Tetapi tentu kami akan berjuang soal hasil apakah lolos atau tidak sebelumnya tergantung pada anggota kita DPR RI. Itu semua kita tahu pemetaan di DPR kaya gimana," tandasnya. 

D. Sikap PKS

Berita Rekomendasi

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengatakan ada keterbatasan realitas mengenai syarat pengajuan hak angket DPR.

"Nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas pada untuk mengajukan hak angket itu. Minimal harus ada 2 fraksi dengan 25 penandatanganan (hak angket). Itulah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket," kata  Ahmad Syaikhu di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Dia mengatakan jika syarat dua fraksi mengajukan hak angket  terwujud maka pihaknya baru akan ikut melaksanakan hak angket.

"Kalau misalnya ada, kita akan ikut bergabung untuk melaksanakan hak angket. Hak angket ini sebetulnya kita tidak ingin mendiskreditkan lembaga-lembaga tertentu ya," terang Syaikhu.

Dia mengatakan hak angket awalnya bertujuan meluruskan proses demokrasi ke depan agar tidak ada penyimpangan seperti di Pemilu 2024.

E. Sikap PPP

Belum ada pernyataan resmi dari PPP soal hak angket usai putusan MK soal Pilpres 2024.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas