KPK Setor Rp 2,1 Miliar ke Kas Negara Terkait Pembayaran Denda dari 4 Koruptor
Uang itu berasal dari denda dan uang pengganti empat koruptor, yakni Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp 2,1 miliar ke kas negara.
Uang itu berasal dari denda dan uang pengganti empat koruptor, yakni Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi.
Baca juga: Diduga Ada Penghambat Kasus Eddy Hiariej, ICW Desak Pimpinan KPK Panggil Jajaran Penindakan
"Besaran setoran adalah Rp 2,1 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Untuk kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat, dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas.
Kaitan pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi lunas dibayarkan, sedangkan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama.
Baca juga: KPK Selisik Turut Serta Perusahaan PT Energy Kita Indonesia dalam Pengadaan APD Covid-19
"Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali.
Trisna Sutisna ialah mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero).
Dia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018-2020.
Trisna dihukum lima tahun dan empat bulan penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1,3 miliar.
Elly Tri Pangestu adalah eks Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA).
Terpidana kasus suap pengaturan vonis perkara di MA itu dihukum pidana penjara selama dua tahun ditambah denda Rp50 juta plus membayar uang pengganti 10 ribu dolar Singapura.
Itong Isnaini Hidayat merupakan bekas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Senilai Rp20 Miliar
Terpidana kasus suap itu dihukum lima tahun penjara serta denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp390 juta.
Wahyudi Hardi ialah Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.
Ia dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.