Rokok Ilegal Masih Menjamur, Rumusan CHT 2025 Dinilai Perlu Ditinjau Ulang
jika ingin menaikkan tarif cukai di tahun 2025, Pemerintah perlu meninjau kembali rumusan yang membentuk tarif cukai.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
"Baik dari segi asosiasi dan kami sendiri menilai peredaran rokok ilegal semakin besar seiring dengan meningkatnya tarif cukai yang cenderung esksesif,” pungkas dia.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, turut menyoroti kebijakan kenaikan CHT di tahun 2023-2024 juga dinilai tidak mampu membendung maraknya perpindahan konsumsi ke rokok murah dan rokok ilegal.
Dia mengimbau pemerintah harus lebih serius dalam menutup usaha rokok ilegal untuk meningkatkan penerimaan negara.
Sebab, angka kerugian negara dari usaha ilegal, termasuk rokok ilegal, jumlahnya sudah sangat tinggi untuk dapat ditambal oleh negara.
Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Rokok Turun, Berikut Analisa Pengamat
“Permasalahannya kalau rokok ilegal dengan harga Rp15 ribu itu semuanya masuk ke perusahaan, sedangkan rokok legal yang masuk ke perusahaan hanya 25%, selebihnya masuk ke negara berupa cukai," tuturnya.
Data tersebut terefleksi dari realisasi setoran cukai dalam penerimaan kepabenan dan cukai hingga 15 Maret 2024 pun ikut menyusut 5,9% akibat penurunan produksi barang kena cukai (BKC) utamanya hasil tembakau (HT).