Sosok 2 Pejabat Negara yang Disebut KPK Punya Aset Kripto Bernilai Fantastis hingga Miliaran Rupiah
KPK mengungkap ada dua pejabat negara memiliki aset kripto yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dua pejabat tersebut merupakan orang keuangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua pejabat negara memiliki aset kripto yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dua pejabat yang dimaksud disebut merupakan orang keuangan.
Namun Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, enggan membuka instansi asal dua pejabat dimaksud.
"Jangan disebut dong. Punya individu, miliaran. Lagi saya periksa. Makanya saya lihat 'Wah, pakai kripto nih'. Tapi, itu yang canggih-canggih lah orang keuangan," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Senilai Rp20 Miliar
Aset kripto tersebut diketahui saat KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk laporan periodik tahun 2023.
Pahala menyatakan pihaknya masih mempelajari lebih lanjut kepemilikan aset tersebut untuk mengetahui kewajarannya.
Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah hal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya memeriksa LHKPN, dua orang punya aset kripto. Masing-masing individu punya miliaran (rupiah)," ujarnya.
Jokowi Minta Telusuri TPPU Modus Aset Kripto
Sebelumnya, dalam sambutannya di acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan oleh semua pihak terkait.
Ia menegaskan pemerintah harus dua atau tiga langkah lebih maju dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi.
Sebab, pola-pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu diwaspadai.
Baca juga: Uang THR Bolehkah untuk Investasi Kripto? Ini kata Bos Indodax
Di antaranya crypto currency, asset virtual, NFT, kemudian aktivitas lokapasar, elektronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan sebagainya.
Namun, selain TPPU, Jokowi juga menekankan masyarakat dan pemerintah Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme.
"Karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset crypto, ini sebesar 8,6 miliar dolar Amerika Serikat di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun secara global," tutur Jokowi.