Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Badan Bank Tanah Teken Nota Kesepahaman dengan Polri

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penulis: Sanusi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Badan Bank Tanah Teken Nota Kesepahaman dengan Polri
ist
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABadan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pengelolaan tanah di Jakarta, Selasa (24/4/2024).

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, sinergitas ini dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Badan Bank Tanah, terutama terkait dengan pengelolaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria.

“MoU ini dapat menjadi landasan bagi Badan Bank Tanah serta Polri untuk optimalisasi tugas dan fungsinya,“ kata Parman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).

Parman menegaskan, MoU ini juga menjadi bentuk keseriusan Badan Bank Tanah dalam mencegah munculnya oknum-okum tidak bertanggungjawab di bidang pertanahan.

Apalagi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkomitmen dalam memberantas mafia tanah.

“Aset tanah yang sudah kami peroleh tentu harus dilakukan pengamanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan tidak kalah pentingnya masalah-masalah yang disebabkan oleh mafia tanah, merugikan masyarakat, merugikan negara. Kami mendukung sepenuhnya Pak Menteri AHY dalam memberantas itu,” tutur Parman.

Pengamanan tanah, kata Parman, dilakukan juga untuk menjamin hak-hak masyarakat serta memberi kepastian bagi para investor.

Berita Rekomendasi

”Karena di HPL Badan Bank Tanah kan juga ada hak-hak masyarakat melalui Reforma Agraria, kemudian ada investor yang juga harus kita beri kepastian. Karena investor kalau mau beli tanah itu yang paling sulit salah satunya karena ada makelar tanah,” papar Parman.

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga Reforma Agraria.

Hingga akhir 2023, Badan Bank Tanah telah mengelola lahan total seluas 18.478 Ha, di mana seluas 1.873 Ha di Penajam Paser Utara (PPU), 203 Ha di Cianjur dan 1.550 Ha di Poso, akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak melalui program Reforma Agraria.

Baca juga: Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Ha untuk Reformasi Agraria

Badan Bank Tanah juga saat ini telah menyediakan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 Ha serta turut mendukung kemandirian ekonomi masyarakat melalui kerja sama pemanfaatan dengan sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas