Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pakaian UTBK SNBT 2024, Ada Ketentuan Khusus bagi Perempuan

Simak aturan pakaian untuk mengikuti UTBK SNBT 2024. Terdapat ketentuan khusus bagi peserta perempuan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Pakaian UTBK SNBT 2024, Ada Ketentuan Khusus bagi Perempuan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah peserta mengikuti ujian tulis berbasis komputer seleksi nasional berdasarkan tes (UTBK SNBT) 2023 di Gedung Direktorat Sistem & Teknologi Informasi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Dr Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/5/2023). - Aturan pakaian untuk mengikuti UTBK SNBT 2024. Terdapat ketentuan khusus bagi peserta perempuan. 

8. Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN bekerja sama terkait pelaksanaan ujian dengan pihak mana pun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung dengan metode komunikasi apa pun.

9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.

11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja; tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.

12. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.

13. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah
disediakan.

14. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melapor kepada Pengawas Ujian.

Berita Rekomendasi

15. Peserta memasukkan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta.

16. Peserta melakukan latihan UTBK sesuai dengan waktu yang disediakan untuk meyakinkan bahwa aplikasi sudah dapat digunakan.

Tata Tertib sesudah UTBK SNBT Berlangsung

  1. Peserta memastikan kembali identitas dan jawaban yang telah diisikan sebelum "klik" tombol Selesai Ujian.
  2. Peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap duduk di tempat pada saat bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi.
  3. Peserta dapat meninggalkan tempat setelah diberi instruksi oleh Pengawas Ujian.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas