KPK Tunggu Proses Kasasi Selesai untuk Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rafael Alun
KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Peluang itu akan dilihat apabila proses kasasi yang saat ini sedang bergulir sudah diketok palu hakim.
"Saat ini kan prosesnya kasasi, jadi sabar dulu karena ini saatnya kan dia terdakwa kasasi, KPK juga kasasi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/4/2024).
"Kasasinya juga mengenai lebih banyak ke persoalan perampasan aset, sehingga tentu berikutnya nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap, baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan, baik itu korupsinya maupun TPPU-nya," imbuhnya.
Baca juga: Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kata Ali, KPK sekarang sedang fokus untuk merampas aset Rafael Alun yang bersumber dari hasil korupsi melalui jalur kasasi.
Jubir berlatar belakang jaksa ini berharap Mahkamah Agung (MA) memutus sebagaimana tuntutan dan memori kasasi yang suah diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi dikembanginnya menunggu putusan kasasi, karena itu lah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena sekarang nol lagi kan, nol lagi di kasasi. Sedangkan itu lah aset-aset yang dipersoalkan, sehingga biar ada kepastian hukum dulu, ada kekuatan hukum tetap, baru kemudian kami tindaklanjuti lebih jauh," katanya.
Sebelumnya, tim jaksa KPK menyerahkan kontra memori kasasi terkait perkara Rafael Alun Trisambodo, Rabu (24/4/2024).
Penuntut umum tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik Rafael untuk tujuan pemulihan aset sebagaimana yang diterangkan dalam surat tuntutan.
"Dalil memori kasasi tim jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset," ujar Ali, Kamis (25/4/2024).
"Selain itu, tim jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut," lanjutnya.
Rafael Alun tetap divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Anak Rafael Alun Tetap Dihukum Penjara 12 Tahun
Ayah Mario Dandy itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.
Kasus tersebut diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P Tampubolon.
Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike diminta hakim untuk dikembalikan.
Sedangkan aset yang diminta hakim dirampas untuk negara terdiri dari:
- Rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike.
- Rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike.
- Satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12.
- Satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11.
- Satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B.
- Serta satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
"Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara," kata hakim dalam amar putusannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.