6 Fakta Baru Kasus Kematian Brigadir RAT di Rumah Pengusaha, Ada Jelaga Senpi di Telapak Tangannya
Polisi mengungkap fakta baru terkait kematian Brigadir RAT di halaman rumah pengusaha Jakarta Selatan. Berikut hasil lengkap visum dan olah TKP.
Penulis: Adi Suhendi
Di bagian sebelah kanan celananya terdapat sarung senjata berwarna putih.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi juga menemukan adanya bekas tembakan di bagian atas mobil.
Di dalam mobil pun ditemukan banyak ceceran darah khususnya di bagian kursi kiri dan dashboard tengah.
Selain itu, ditemukan senjata api jenis pistol HS kaliber 9 mm dengan kondisi slide terkunci ke belakang berada di bawah kaki kanan korban.
Senjata merk HS-9 beromor H258799 tersebut berlaku tanggal 01 Juli 2023 sampai dengan 02 Juli 2024 yang ditandatangani Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait.
Selain senjata api ditemukan juga 7 butir peluru yang ditemukan di dashboard pada bagian tengah mob il serta tas hitam berisi sejumlah surat dan kartu.
Di antaranya tanda pengenal atas nama korban Brigadir RAT, SIM, surat izin senjata, paspor, tanda pengenal Mabes Polri, 3 kartu tabungan Mandiri, 3 buah antiseptik tisu dengan merek magic power, 2 buah handphone, 7 lembar mata asing Thailand, dan surat izin pinjam dan pakai senjata api atas nama Brigadir RAT.
6. Asal-Usul Brigadir RAT di Jakarta
Pihak Polda Sulawesi Utara mengungkap dari hasil pengecekan terungkap, jika Brigadir RAT telah menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.
"Berdasarkan saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, bahwa memang yang bersangkutan sudah sejak akhir 2021 sudah menjadi ajudan atau driver dari salah satu pengusaha di Jakarta," Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Tamsil di Mapolda Sulut, Senin (29/4/2024).
Thamsil menambahkan, jika Brigadir RAT tidak memiliki izin selama bertugas di Jakarta.
"Jadi tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau kasatkernya di Polresta Manado," jelasnya
Terpisah, Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengatakan Brigadir RAT mengambil cuti saat berangkat ke Jakarta.
Namun, Brigadir RAT tak menitipkan senjatanya saat berangkat ke Jakarta.
"Yang bersangkutan izin menjenguk kerabatnya di Jakarta, secara SOP baik izin maupun cuti ya tidak boleh membawa senjata api," ujarnya Minggu (28/4/2024)
Haryono mengatakan almarhum harus menitipkan senjatanya ke bagian logistik Polresta Manado sebelum dia cuti kerja.
"Jadi ini kelalaian yang bersangkutan, karena nda sempat dititipkan," jelasnya. (Tribunnews.com/ Abdi/ tribunmanado.co.id)