Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP Sebut Negara Selalu Hadir Bagi Buruh Termasuk Mereka yang Terkena PHK

KSP menyebut negara selalu hadir untuk menjaga kesejahteraan buruh, bahkan bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KSP Sebut Negara Selalu Hadir Bagi Buruh Termasuk Mereka yang Terkena PHK
TRIBUNNEWS.COM/Rahmat W. Nugraha
Aspirasi yang disampaikan buruh pada momen May Day 2024 di Jakarta, Rabu (1/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan pekerja atau buruh merupakan bagian elemen pembangunan.

Karenanya negara selalu hadir untuk menjaga kesejahteraan buruh, bahkan bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal itu disampaikannya dalam memperingati Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei.

Ia mengatakan sejak resmi berlaku pada 1 Februari 2022, lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.

JKP merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Untuk mengatur pelaksanaan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Menurutnya program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh, baik sebelum, selama bahkan pasca bekerja.

Baca juga: Keluh Kesah Buruh Perempuan Saat Aksi May Day 2024, Kritik UU Cipta Kerja Hingga Biaya Pendidikan

Berita Rekomendasi

Sebelum adanya program tersebut, kata dia, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial, sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraan dan bahkan tingkat kebekerjaannya.

“Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP,” kata Fajar di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Menurut Fajar terdapat sejumlah manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK.

Pertama, pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.

Baca juga: May Day 2024: Massa Aksi Long March Menuju Patung Kuda Arjuna Wiwaha

Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling.

“Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.

Meski pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.

Untuk diketahui, mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada periode Januari–Februari 2024, terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45 persen dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas