Kakak Adik jadi Tersangka Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Ungkap Peran Keduanya Dalam Pembunuhan
Berikut peran kedua tersangka dalam kasus mayat dalam koper yang ditemukan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus mayat dalam koper yang ditemukan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kedua orang tersebut yakni kakak beradik, sang kakak bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (29) yang merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini.
Sementara, Aditya Tofik Qurahman alias AT adalah tersangka kedua.
"(Kami) berhasil mengamankan tersangka dengan identitas AARN, tersangka kedua adalah AT."
"AT merupakan adik kandung tersangka AARN," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (3/5/2024).
Berikut peran kedua tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Peran AT, Sang Adik
Keduanya saudara kandung ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan wanita, RM (50) asal Bandung, Jawa Barat.
Wira mengatakan AT tidak terlibat langsung dalam pembunuhan ini.
AT hanya membantu sang kakak untuk membuang jasad korban yang terbungkus koper di semak-semak kawasan Cikarang Barat.
"Peran AT yakni membantu AARN membuang koper berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat," lanjut Wira.
Baca juga: Cara Ahmad Arif Buang Jasad RM, Beli Koper Baru dan Sewa Mobil Pakai Uang Curian
Peran AARN, Sang Kakak
Sementara itu, AARN menjadi dalang dalam pembunuhan ini.
Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil uang perusahaan yang di bawa korban.
Padahal uang tersebut hendak disetorkan korban ke bank.
Tidak hanya itu, menurut pengakuan pelaku kepada tim penyidik, ia juga menyetubuhi korban.
Adapun peristiwa ini dilakukan di sebuah hotel pada Rabu (24/4/2024),