100 Soal Tes Tertulis PPS Pilkada 2024 Dilengkapi Kunci Jawaban
Berikut 100 soal tes tertulis dalam seleksi calon anggota PPS Pilkada 2024 berupa pilihan ganda, lengkap dengan kunci jawabannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
9. Pengertan pemungutan suara adalah
A. Pemberian hak pilih
B. Proses mencoblos yang dilakukan oleh pemilih
C. Proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut,nama, atau foto Pasangan Calon.
D. Pemberian hak pilih oleh pemilih di TPS
Jawaban: C
10. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat memberikan suaranya di TPS ....
A. Memberikan suara 1 jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir, dan apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untukmemberikan suara di TPS terdekat
B. Memberikan suara mulai pukul 07.00 – 13.00, dan apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat
C. Memberikan suara 1 jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir di TPS terdekat
D. Semua jawaban salah.
Jawaban: C
11. Jumlah surat suara untuk masing-masing TPS adalah ?
A. Surat Suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan Surat Suara Cadangan sebanyak 20 persen dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPTuntuk setiap TPS
B. Surat Suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan Surat SuaraCadangan sebanyak 1,5 persen dari jumlah Pemilih yang tercantumdalam DPT untuk setiap TPS.
C. Surat Suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan Surat SuaraCadangan sebanyak 2 persen dari jumlah Pemilih yang tercantumdalam DPT untuk setiapTPS
D. Surat Suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan Surat Suara Cadangan sebanyak 1 % dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setap TPS
Jawaban: C
12. DP4 adalah
A. Data Pemilihan Potensial Pemilih Penduduk
B. Daftar Pemilihan Potensial Pemilih Penduduk
C. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
D. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
Jawaban: D
13. Untuk pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat:
A. Didampingi oleh KPPS
B. Menyerahkan ke KPPS
C. Dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih
D. Diwakilkan kepada saksi