Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU, Totalnya Rp 62,8 Miliar

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, total uang yang diterimanya pun mencapai Rp 62,8 miliar.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU, Totalnya Rp 62,8 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | 

Mengetahui Gazalba menjadi hakim yang menangani perkara ini, Riyad pun setuju menghubungkan Fuad dengan Gazalba.

“Dengan menyediakan uang sejumlah Rp500 juta, untuk diberikan kepada terdakwa [Gazalba Saleh], setelah itu Ahmad Riyad menghubungi terdakwa,” tutur jaksa.

Baca juga: Dosa Gazalba Saleh Versi Jaksa: Lunasi KPR Teman hingga Beli Mobil Alphard atas Nama sang Kakak

Ahmad Riyad kemudian menyerahkan uang 18.000 dolar Singapura yang merupakan bagian dari Rp500 juta kepada Gazalba di Bandara Juanda Surabaya pada September 2022.

Kemudian, masih pada September 2022, Ahmad Riyad kembali menerima Rp150 juta dari Fuad.

Atas penerimaan itu, jaksa KPK mendakwa Gazalba menerima uang dari Fuad senilai Rp650 juta dengan rincian 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) Singapura untuk Gazalba dan Rp450 juta untuk Riyad.

Karena penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka Gazalba diduga menerima gratifikasi.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta, harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung,” ucap jaksa.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Baca berita lainnya terkait Kasus Suap di MA.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas