Terungkap di Sidang: Hanya Butuh Rp650 Juta untuk Dapat Vonis Bebas dari Hakim MA Gazalba Saleh
Sebagai timbal balik uang itu, terpidana Jawahirul minta divonis bebas dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang telah divonis bersalah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap duit vonis bebas yang dikantongi mantan hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh menerima uang dari pengurusan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Untuk perkara kasasi, jaksa KPK mengungkap Gazalba Saleh mendapatkan 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara yakni terpidana Jawahirul Fuad.
Sebagai timbal balik uang itu, terpidana Jawahirul minta divonis bebas dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang telah divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tanggal 10 Juni 2021.
Jawahirul mengajukan kasasi dengan nomor perkara yang teregister 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Lantas dia menghubungi Gazalba melalui pengacara bernama Ahmad Riyad.
Baca juga: Fakta Baru: Eks Menteri SYL dan Putrinya Kerap Belanja di Mal Minimal Rp10 Juta Tiap Weekend
Singkat cerita, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba selaku majelis hakim dalam perkara kasasi Jawahirul tersebut.
Gazalba setuju untuk memutus bebas Jawahirul dengan tarif yang diterima bersama Ahmad Riyad sebesar Rp650 juta.
"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, terdakwa menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad selaku pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung RI, yang seluruhnya berjumlah Rp 650.000.000 terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Jaksa KPK mengungkap, Gazalba menerima bagian sebesar 18.000 dolar Singapura atau sekira Rp200.000.000 atau kurs saat ini senilai Rp213.321.600.
Sementara itu, Ahmad Riyad menerima bagian senilai Rp450 juta.
"Bahwa terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta di mana terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18.000 atau setara dengan Rp200 juta sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas," ungkap jaksa KPK.