Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Sidang: Hanya Butuh Rp650 Juta untuk Dapat Vonis Bebas dari Hakim MA Gazalba Saleh

Sebagai timbal balik uang itu, terpidana Jawahirul minta divonis bebas dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang telah divonis bersalah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terungkap di Sidang: Hanya Butuh Rp650 Juta untuk Dapat Vonis Bebas dari Hakim MA Gazalba Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Putusan bebas perkara kasasi Jawahirul itu dibacakan pada 6 September 2022. 

Baca juga: MKD Sebut Majikan Brigadir RAT Terancam 6 Tahun Penjara di Kasus Pemalsuan Pelat Nomor Kendaraan DPR

Gazalba disebut meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan "Kabul Terdakwa".

Jaksa KPK mengatakan resume itu dibuat Prasetio meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan Gazalba. 




Atas resume yang dibuat oleh Prasetio tersebut, Gazalba menggunakannya sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad).

"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," kata jaksa KPK.

Sementara dari perkara PK, Gazalba disebut jaksa KPK menerima Rp37 miliar. 

Uang itu diterima Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

BERITA TERKAIT

Adapun duit diterima dari pengurusan PK Jaffar Abdul Gaffar.

"Bahwa di tahun 2020, terdakwa menangani perkara PK atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara Nomor 109 PK/Pid.Sus/2020, di mana Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Kemudian pada tanggal 15 April 2020, PK terpidana Jaffar Abdul Ghafar dikabulkan oleh terdakwa," kata jaksa.

"Atas pengurusan perkara tersebut, terdakwa dan Neshawaty Arsjad menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar," sambung penuntut umum.

Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung RI (https://www.mahkamahagung.go.id/)

Diketahui, Jaffar Abdul Gaffar bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan PK yang diajukan dikabulkan MA, Rabu, 15 April 2020.

Baca juga: Rekam Jejak Eko Patrio, Pelawak Jadi Calon Menteri Prabowo-Gibran, Sudah 4 Kali Jadi Anggota DPR

Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan Jaffar Abdul Gaffar melakukan tindakan pungli (pungutan liar) terhadap bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran yang dikelola oleh Koperasi Samudera Sejahtera.

Sehingga, mantan Ketua DPD Golkar tersebut melalui kuasa hukumnya yaitu Amirul Mukminin, Sutriyono dan Kiky Saepudin mengajukan permohonan PK di MA pada 21 Februari 2020 lalu.

Perkara ini disidangkan ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dan Gazalba Saleh serta Eddy Army.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas