Kementan Pinjam Rp 70 Juta ke Vendor untuk Biayai Temu Menteri SYL dengan Warga Makassar di Kemang
Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut sempat menggelar acara Pertemuan Masyarakat Makassar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut sempat menggelar acara Pertemuan Masyarakat Makassar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, atas biaya Kementerian Pertanian yang dananya dipinjam dari vendor.
Hal itu dikatakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga terdakwa: SYL, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Acara pertemuan yang dimaksud, sebetulnya bersifat pribadi pada April 2023.
Namun menurut Kiky, pihak Kementan turut serta mengurusinya.
"Ada suatu kegiatan, saksi juga tuangkan, acara di Hotel Grand Kemang, saudara masih ingat? Ada tagihan, April 2023. Itu kegiatan apa itu sebetulnya?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada saksi Kiky dalam persidangan Senin (7/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kegiatan dalam rangka Silaturahmi Masyarakat Makassar," jawab Kiky.
"Pada saat itu siapa semacam PIC untuk mengadakannya itu? Dirjen mana? Ditentukan tidak? Atau saksi hanya ada tagihan tiba-tiba begitu?" tanya jaksa lagi.
"Kebetulan kami yang diminta untuk bertanggung jawab, mengurusi konsumsi," jawab Kiky.
Bahkan kebutuhan-kebutuhan untuk acara pertemuan itu dimasukkan ke dalam Suat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kementan.
Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 70 juta.
"Itu bisa di-SPJ-kan, pak," kata Kiky.
"Yang mana?" tanya jaksa keheranan.
Baca juga: Ringkasan Kasus Syahrul Yasin Limpo, Punya Gaya Hidup Glamor dari Uang Hasil Korupsi di Kementan
"Yang 70 juta. Sudah kami berkaskan dan sudah kami SPJ-kan juga. Sudah kami kirimkan juga ke penyidik, pak" jawab Kiky.
Menurut Kiky, uang untuk acara Pertemuan Masyarakat Makassar itu diperoleh dari meminjam ke para vendor Kementan terlebih dulu.
Hal itu lantaran acara tersebut sudah terlanjur tak dimasukkan ke dalam anggaran.
"Kami pinjam ke vendor itu 70 juta pak," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Baca juga: KPK Lihat Potensi Keluarga Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Pencucian Uang
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.