KPK Wacanakan Hadirkan Febri Diansyah di Persidangan Eks Mentan SYL
Adapun Febri Diansyah bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang merupakan kuasa hukum hukum SYL sewaktu penyelidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan untuk menghadirkan pengacara Febri Diansyah dkk dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kewenangan untuk menghadirkan eks juru bicara KPK itu sepenuhnya ada pada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sejauh ini keterangan mereka sudah masuk di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara SYL.
Adapun Febri Diansyah bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang merupakan kuasa hukum hukum SYL sewaktu penyelidikan.
Sebelum terjun ke dunia advokat, Febri Diansyah merupakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW; 2007-2016)) dan Juru Biacara KPK (2016-2020).
"Ini nanti kita akan melihat lagi bagaimana perkembangannya, tidak menutup kemungkinan suatu waktu dipanggil dan dihadirkan untuk dimintai dalam sidang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Selain Perhiasan, Menteri SYL Palak Vendor Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta untuk Kantor Nasdem
Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, semua pemanggilan saksi berada pada kebutuhan jaksa KPK.
“JPU memiliki kewenangan dan perhitungan mana yang harus dihadirkan di persidangan untuk membuktikan atau keterangan dan memberikan dakwaannya dan keterangan-keterangan yang diperlukan, jadi di sana ada hak prerogatif pada JPU,” kata dia.
Wacana menghadirkan Febri Diansyah cs sebelumnya digulirkan oleh Jaksa KPK Meyer Simanjuntak usai persidangan perkara SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Adam Deni Tebar Senyum Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Menurut Jaksa Meyer, kesaksian Febri dkk bisa membuat terang perkara yang sedang menjerat mantan kliennya tersebut.
"Kalau pertanyaannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
"Ada pengakuan mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi pada saat tahap penyelidikan, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir, yaitu Panji Hartanto [eks ajudan SYL] dan Karina [eks Staf Kementan]," imbuhnya.
Jaksa Meyer berkata bahwa para saksi mengaku mantan penasihat hukum SYL tersebut bertanya kepada mereka tentang apa saja yang diterangkan, apa saja pertanyaan pada tahap penyelidikan, hingga terdapat arahan untuk tidak memberi penjelasan apabila tidak ditanya.
Nantinya, kata dia, keterangan para saksi itu akan dicocokkan dengan keterangan mantan tim kuasa hukum SYL, yang memang di berkas perkara sudah pernah menjadi saksi.
"Jadi di persidangan sebelumnya kan ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum, pas kita tanya, tim penasehat hukum itu tim penasehat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz," katanya.
Jaksa Meyer turut menyinggung dokumen milik tim pengacara SYL yang ditemukan KPK saat penggeledahan kasus tersebut.
Dia mengatakan hal itu juga akan didalami ke Febri dkk saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
"Timnya karena kan juga sudah menjadi barang bukti yang dibikin oleh mereka ya, semacam pendapat hukum itu sudah disita juga itu ditemukan, legal opinion-nya dan itu nanti kita lihat lah kok bisa, baru tahap penyelidikan sudah, begitu detail, kan nanti kita tanya apakah betul bocor, kalau bocor dari siapa, kan gitu," kata dia.
Baca juga: Wacana Prabowo Bentuk 40 Kementerian, PDIP: Musim Buru Jabatan, PHP Biasanya Bertebaran
Tribunnews.com coba menghubungi Febri terkait upaya pemanggilan dirinya. Namun, dia tak kunjung membalas pesan yang terkirim. Sementara Donal enggan merespons wacana ini.