KPK Wacanakan Hadirkan Febri Diansyah di Persidangan Eks Mentan SYL
Adapun Febri Diansyah bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang merupakan kuasa hukum hukum SYL sewaktu penyelidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan untuk menghadirkan pengacara Febri Diansyah dkk dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kewenangan untuk menghadirkan eks juru bicara KPK itu sepenuhnya ada pada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sejauh ini keterangan mereka sudah masuk di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara SYL.
Adapun Febri Diansyah bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang merupakan kuasa hukum hukum SYL sewaktu penyelidikan.
Sebelum terjun ke dunia advokat, Febri Diansyah merupakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW; 2007-2016)) dan Juru Biacara KPK (2016-2020).
"Ini nanti kita akan melihat lagi bagaimana perkembangannya, tidak menutup kemungkinan suatu waktu dipanggil dan dihadirkan untuk dimintai dalam sidang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Selain Perhiasan, Menteri SYL Palak Vendor Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta untuk Kantor Nasdem
Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, semua pemanggilan saksi berada pada kebutuhan jaksa KPK.
“JPU memiliki kewenangan dan perhitungan mana yang harus dihadirkan di persidangan untuk membuktikan atau keterangan dan memberikan dakwaannya dan keterangan-keterangan yang diperlukan, jadi di sana ada hak prerogatif pada JPU,” kata dia.
Wacana menghadirkan Febri Diansyah cs sebelumnya digulirkan oleh Jaksa KPK Meyer Simanjuntak usai persidangan perkara SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Adam Deni Tebar Senyum Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Menurut Jaksa Meyer, kesaksian Febri dkk bisa membuat terang perkara yang sedang menjerat mantan kliennya tersebut.
"Kalau pertanyaannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
"Ada pengakuan mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi pada saat tahap penyelidikan, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir, yaitu Panji Hartanto [eks ajudan SYL] dan Karina [eks Staf Kementan]," imbuhnya.