Selain Perhiasan, Menteri SYL Palak Vendor Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta untuk Kantor Nasdem
Katanya, uang tersebut diperoleh dari rekanan Kementan, perwakilan PT Indogus Bumi Sukses sebanyak Rp 130 juta. Sedangkan sisanya, diambil dari uang
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya aliran dana Rp200 juta untuk membeli lukisan budayawan ternama, Sujiwo Tedjo.
Hal tersebut diungkap Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra yang menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Raden Kiky Mulya Putra memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus ini yakni mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran pembelian lukisan pak menteri?" tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Ya. Lukisan itu dari Pak Sujiwo Tejo, pak," jawab saksi Kiky.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di persidangan ini, terungkap bahwa lukisan tersebu dibeli pada Agustus 2022.
Baca juga: Sempat 2 Kali Tak Datang, Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
Tak main-main, harga lukisannya mencapai Rp 200 juta.
"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, sebesar 200 juta?" kata jaksa.
"Rp200 juta," ujar Kiky.
Katanya, uang tersebut diperoleh dari rekanan Kementan, perwakilan PT Indogus Bumi Sukses sebanyak Rp 130 juta.
Sedangkan sisanya, diambil dari uang patungan para Eselon I di Kementan.
"Vendor di Kementerian pak, di Biro Umum. Pak Nasir transfer ke saya 130 juta, 70 juta, saya ada uang kas. Jadi totalnya 200 juta saya langsuung transfer ke orangnya Sujiwo Tedjo," ujar Kiky, membeberkan sumber uang pembelian lukisan.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Menteri SYL Disebut Sempat Minta Uang untuk Beli Senjata
Menurut Kiky, perintah membeli lukisan mahal itu berasal dari atasannya, Kepala Biro Umum Kementan, Zulkifli.
Selain itu, arahan serupa juga didapat dari Kabag Rumah Tangga, Arif Yahya.
"Saya dapat arahan dari Pak Arif dan Pak Zulkifli, pak," katanya.
Setelah dibeli, Kiky mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut.
Namun dia memperoleh informasi bahwa lukisan Sujiwo Tejo itu disimpan di kantor Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
"Aaya belum pernah lihat lukisannya," kata Kiky.
"Saudara saksi mungkin dengan cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor ataukah di rumah dinas?" tanya jaksa kepada saksi Kiky.
"Yang saya denger itu di Kantor Nasdem katanya pak. Cuma saya enggak paham itu pak," kata Kiky.
Baca juga: Terungkap di Sidang: Hanya Butuh Rp650 Juta untuk Dapat Vonis Bebas dari Hakim MA Gazalba Saleh
Sebelumnya, Kiky dalam kesaksian juga mengungkap bahwa SYL juga menarik alias memalak uang dari vendor Kementerian Pertanian untuk memberikan kado pernikahan.
Begitu SYL mendapat undangan pernikahan dan ingin menghadirinya, maka ajudan atau staf ajudannya akan menghubungi Kiky untuk menyiapkan karangan bunga dan kado.
Biasanya anak buah menyiapkan cincin atau bros emas di atas 10 gram sebagai kado undangan pernikahan.
Kado pernikahan itu dibeli dengan harga Rp 10 hingga Rp 15 juta.
Kado pernikahan yang diberikan biasanya berupa cincin atau bros emas.
Menurut Kiky, kado berupa cincin atau bros emas sudah merupakan permintaan SYL melalui ajudannya.
"Biasanya saudara beli di mana?" tanya Hakim Rianto.
"Di toko emas Blok M," kata Kiky.
"Sudah ditentukan apakah gelang, cincin atau anting? Siapa yang menentukan?" tanya hakim lagi.
Sudah ditentukan Yang Mulia. Mereka berdua, panji dan Rina (ajudan dan staf akudan SYL)," jawab Kiky.
Peras Bawahan Rp44,5 M dan Gratifikasi Rp40 M, Hasilnya Dipakai Hura-hura
Jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan terhadap anak buah Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
"Bahwa jumlah uang yang dipeoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Polri Tangkap 60 Anak Buah Fredy Pratama dan Sita Aset Rp432 Miliar, Sang Gembong Masih Berkeliaran
Uang Rp 44,5 miliar itu diperoleh SYL dengan cara memeras dari para pejabat Eselon I di Kementan.
Dalam aksi pemerasan anak buah, SYL juga dibantu ajudannya bernama Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa kasus ini.
Uang yang terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.