Anak Buah Ungkap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Rp 360 Juta untuk Kurban Sapi
Karena tak membeli langsung, Hermanto mengaku tak pernah melihat wujud sapi-sapi seharga Rp 360 juta itu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk berkurban.
Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Rabu (8/5/2024).
Persidangan ini menyeret SYL bersama dua anak buahnya sebagai terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Baca juga: Siap-siap Ahmad Sahroni dan Febri Diansyah Cs Dibidik Jaksa KPK Bersaksi di Sidang SYL
Adapun fakta soal aliran uang untuk kurban ini diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kurban uang dimaksud berupa 12 ekor sapi yang diminta melalui Biro Umum Kementan.
"Sepengetahuan saya awalnya itu nggak sebesar itu jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor totalnya 12 ekor. Permintannya mekanismenya sama melalui Biro Umum semua, sepengetahuan saya," kata Herman yang duduk di kursi saksi.
Baca juga: KPK Wacanakan Hadirkan Febri Diansyah di Persidangan Eks Mentan SYL
Namun Herman sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan, tidak membeli langsung sapi-sapi kurban yang dimaksud.
Dalam hal ini Ditjen PSP hanya diminta untuk menyerahkan uang untuk membeli sapi.
Menurut Herman, nilai uang yang diminta kepada pihaknya mencapai Rp 360 juta.
"Jadi menghitung 360 (juta) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor sehingga nilainya kurang lebih 360 sekian," kata Hermanto.
"Nanti baru disetorkan ke Biro Umum?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Biro Umum," jawab Hermanto.
Karena tak membeli langsung, Hermanto mengaku tak pernah melihat wujud sapi-sapi seharga Rp 360 juta itu.
Pun di lingkungan Ditjen PSP Kementan, katanya tak pernah ada acara terkait kurban sapi dari uang Rp 360 juta yang sudah disetor.
"Memang tidak pernah ada acara waktu itu, ini lho yang dibeli 12 ekor (Ditjen) PSP?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Hermanto.
Tak hanya Hermanto, keterangan serupa juga dibeberkan Bendahara Pengeluaran Ditjen PSP Kementan, Puguh Hari Prabowo.
Baca juga: Sosok 3 Pedangdut Cantik yang Tersandung Korupsi 3 Menteri Era Jokowi, Terbaru Menteri SYL
Sebagai bendahara, Puguh mengungkapkan bahwa uang Rp 360 juta yang diminta ke Ditjen PSP diambilnya dari Uang Persediaan (UP).
"Kita infonya dari Pak Hermanto. Setelah itu yang mengajukan uang muka hanya sekretariat saja, direktorat tidak," ujar Puguh di persidangan yang sama.
"Uangnya itu dipakai dari uang muka yang diajukan dulu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Puguh.
"Uang muka, UP maksudnya?" tanya jaksa lagi, memastikan.
"Betul."
Karena UP ini mesti dipertanggung jawabkan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), maka para bendahara menutupinya dengan Surat Perintah Pembayaran.
"Yang tanda tangan kan masing-masing PPK. PPK punya bendahara. Tidak tahu persis bagaimana masing-masing bendahara menggantinya. Mereka mengembalikan dokumennya ada istilah surat perintah pembayaran," katanya.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Baca juga: Jalani Sidang Kasus Korupsi, SYL Malah Pamer soal 4 Penghargaan yang Didapat Kementan dari KPK
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.