Atas Permintaan Korban, Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU RI Bakal Dilangsungkan secara Tertutup
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari diadukan ke DKPP RI atas dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan sidang dugaan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari terhadap Anggota PPLN bakal dilangsungkan secara tertutup.
"Pengadunya minta dilakukan tertutup," kata Heddy di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Heddy mengatakan jika menyangkut dugaan asusila, sidang bakal dilangsungkan tertutup.
"Karena biasanya perbuatan asusila itu juga dilakukan tertutup, kalau terbuka namanya perbuatan susila. Jadi itu sudah menjadi amanat undang-undang kita semua," kata dia.
Dia pun meminta untuk tidak mendesak sidang tersebut dilakukan secara terbuka.
"Kasihan teradunya. Jadi teradu minta dilakukan sidang tertutup. Kalau tidak diminta pun memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila itu dilakukan persidangan tertutup," kata dia.
Baca juga: DKPP Sidangkan Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari Akhir Bulan Mei 2024
"Sudah berkali-kali kita lakukan persidangan untuk perkara ini. Yang terakhir itu kasus di NTT di Manggarai Barat ya, itu kita lakukan tertutup juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Aduan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.